Setelah mencapai baligh, seseorang mulai terikat dengan hukum – hukum syariat (wajib shalat, puasa di Bulan Ramadhan, dsb). Dengan kata lain perbuatan kebaikan atau keburukannya mulai dicatat ke dalam kitab amal untuk nantinya diperhitungkan di hari akhir.
Baca juga Tata Cara dan Bacaan Sholat Lengkap
Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila :
1. Genap berusia 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan
Seorang lelaki atau perempuan telah genap berumur 15 tahun yang dihitung mulai sempurnanya kelahiran seorang bayi dan hitungan umur 15 tahun ini mengikuti perhitungan tahun qomariyah (tahun hijriyah)
2. Mimpi basah, baik bagi laki-laki maupun perempuan
Maksudnya adalah bermimpi melakukan hubungan layaknya suami istri, walaupun tidak keluar air mani (sperma) baik itu di sengaja ataupun tidak di sengaja keluarnya air mani (sperma) tersebut.Ataupun tidak mimpi jima, tapi keluar dengan perbuatan sendiri. contohnya seperti onani, dan lain - lain.
3. Haid bagi perempuan yang telah berumur 9 tahun.
Seorang wanita telah mengeluarkan darah haid, dan mencapai pada usia 9 tahun dengan hitungan tahun qomariyah
Yang Ciri Baligh yang terakhir di khususkan hanya untuk wanita, dan biasanya keluar haid itu pada usia 9 tahun. Walaupun keluar haidnya sedikit, maka orang tersebut sudah Baligh hukumnya.
Catatan :
Jika seseorang mempunyai dua alat vital, maka dalam islam memberikan dua cara untuk mengetahui ciri baligh orang tersebut, di antaranya sebagai berikut:
- Jika keluar air maninya (sperma) dari dzakarnya dan keluar haid dari Farjinya (vagina) maka orang tersebut sudah termasuk baligh.
- Dan jika keluar air mani (sperma) atau haidnya, dari salah satu alat vital tersebut maka orang tersebut belum bisa di katakan baligh.
Posting Komentar
Posting Komentar