Jika kita bertanya ada berapakah macam-macam zakat ? jawabannya ada 2 macam zakat, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat maal (harta)
1. Zakat Fitrah
- Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan .
- Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim baik tua maupun muda, baik dikeluarkan oleh diri sendiri atau orang yang menanggungnya dan diserahkan kepada fakir miskin pada 15 hari terakhir pada bulan ramadhan sampai sebelum melaksanakan shalat id.
- Bagi orang muslim yang terkena wajib zakat fitrah ini apabila memiliki kemampuan untuk makan selama sehari semalam.
- Besarnya zakat fitrah adalah sebanyak satu sha (2,5 Kg) makanan pokok atau yang senilai dengannya.
2. Zakat Maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.Menurut Muhammad Daud Ali, Pengertian Zakat Maal adalah bagian dari harta seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Daud Ali juga mengemukakan Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa ramadhan, hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka.
Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan zakat No. 38 tahun 1998, Pengertian Zakat Maal ialah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan mengenai Pengertian Zakat Fitrah merupakan sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bahi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.
Zakat Harta Menurut Bab III Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau Ekonomi islam, zakat harta meliputi :
1. Zakat Harta Emas dan Zakat Harta Perak
Zakat harta wajib pada emas dan perak apabila :- Telah mencapai satu haul.
- Banyaknya nishab (harta minimal) emas adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
- Besarnya zakat emas dan zakat perak ialah 2,5 %.
- Tidak disyaratkan emas dan perak yang akan dizakati itu harus dibentuk atau dicetak.
2. Zakat Harta Uang dan yang senilai dengannya
Zakat harta wajib pada uang baik uang lokal maupun uang asing, saham, jaminan, cek dan seluruh kertas-kertas berharga yang setara nilainya dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan :- Harta-harta tersebut diatas harus mencapai nishab dan melampaui satu haul (Masa kepemilikan 12 bulan).
- Nishab harta tersebut setara nilainya dengan 85 gram emas.
- Besarnya zakat yang harus dibayarkan yaitu 2,5 %.
3. Zakat Harta Barang yang memiliki nilai ekonomis dan nilai produksi
Zakat harta wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang tersebut bergerak maupun barang tidak bergerak, yang meliputi buah-buahan, tanaman, binatang ternak dan binatang peliharaan yang diperuntukan untuk dijual dengan syarat-syarat :- Mencapai nishab dan adanya maksud atau niat untuk diperdagangkan
- Besarnya nishab zakat harta barang-barang perdagangan ialah senilai 85 gram emas
- Zakat harta yang dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.
- Waktu pembayaran zakat harta barang-barang perdagangan setelah melampaui satu tahun kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya dan untuk pertanian pada saat memanennya.
4. Zakat Harta Tanaman dan Zakat Harta Buah-buahan
- Zakat harta wajib pada berbagai macam tanaman, macam-macam buah-buahan, dan wajib dikeluarkan pada saat panen.
- Zakat harta diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa tanah.
- Besarnya zakat harta yang wajib dikeluarkan adalah 10 % jika pengairan tanah itu diperoleh secara alami dan zakat harta 5 % jika pengairan tanah itu diusahakan sendiri.
5. Zakat Harta Peternakan
Zakat harta peternakan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu :a. Zakat harta peternakan, kambing, domba dan sejenisnya :
- 1-39 ekor, tidak ada zakatnya
- 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
- 121-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing
- 201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
- 400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing
- 500-599 ekor, zakatnya 5 ekor kambing. Demikian setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
b. Zakat harta sapi dan sejenisnya :
- 1-29 ekor, tidak ada zakatnya
- 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
- 40-59 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi umur 2 tahun
- 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
- 70-79 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 anak sapi jantan umur 1 tahun
- 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
- 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
- 100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
- 110-119 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun atau 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
6. Zakat Harta Pendapatan
- Zakat harta diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara beserta kendaran-kendaraan lainnya.
- Nishab zakat harta pendapatan senilai dengan zakat harta emas, yaitu 85 gram.
- Besarnya zakat harta yang wajib dizakatkan 2,5 %.
7. Zakat Harta Madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang
- Zakat harta wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 kg setelah dikurang biaya produksi dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5 %.
- Zakat harta diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dengan binatang, seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera dan lain-lain. Ketentuan mengikuti ketentuan zakat barang-barang yang bernilai ekonomis.
- Zakat harta wajib dikeluarkan pula pada setiap orang yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara dan lain-lain, dengan besarnya zakat sebanyak 2,5 %.
8. Zakat Harta Profesi
- Zakat harta profesi dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
- Nishab besarnya zakat harta profesi sama dengan nishab zakat harta barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram.
9. Zakat Harta Barang Temuan dan Zakat Harta Barang Tambang
Zakat harta yang dikeluarkan sebanyak 20 % pada barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi.Baca juga Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sumber:
Buku dalam Penulisan Zakat Harta, Macam-macam Zakat, Syarat Zakat dan Manfaat Zakat : - Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung.
Catatan:
- Nishab merupakan jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- Haul ialah masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan qamariyah, panen, atau pada saat menemukan rikaz (harta atau barang temuan).
Posting Komentar
Posting Komentar