Puasa dalam bahasa Arab (صوم /shaum) berarti “Menahan Diri” dari makan dan minum serta dari semua perkara yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shidiq (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).
Selain hal yang dapat membatalkan puasa, juga perlu menahan diri dari hal yang dapat merusak/membatalkan nilai pahala puasa sehingga puasa yang dijalankan manjadi makbul dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Baca juga Macam-macam Puasa
Adapun perbedaan (perkara) yang membatalkan puasa maupun yang membatalkan pahala dan membuat puasa tidak sempurna adalah:
Hal yang membatalkan pahala puasa adalah perkara yang dapat membuat nilai atau pahala puasa tidak sempurna atau bahkan puasa tersebut tidak memperoleh pahala walaupun puasa yang dijalankan secara hukum tetap sah namun tidak mendapatkan pahala sedikit pun dari ibadah yang dijalankan selain rasa lapar dan haus.
Puasa yang demikian disebut puasa yang sia-sia, sesuai sabda nabi SAW:
"Banyak dari orang-orang yang berpuasa tapi tidak memperoleh hasil dari puasanya melainkan lapar dan dahaga saja"
Sedangkan Hal yang membatalkan puasa adalah perkara yang dapat membuat puasa tidak sah atau batal sekaligus tidak mendapatkan pahala atau sama halnya dengan tidak berpuasa.
Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa maupun pahala puasa:
Hal (perkara) Yang Dapat Membatalkan Puasa
1. Makan Dan Minum Disengaja
Memasukan benda baik berupa makanan atau minuman atau benda lain kedalam mulut atau salah satu dari lubang lain dalam anggota tubuh secara sengaja yang menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk kedalam perut (lambung) tidak termasuk jika tidak disengaja2. Jima’
Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau tidak maka puasanya batalBagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan
- Meng-qadha (mengganti) dan membayar kafarat dengan memerdekakan budak sebagai hukuman yang setara, jika tidak mampu
- Mengganti puasa diluar bulan ramadhan selama 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu
- Membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika tidak mampu
- Tetap menjadi tanggungan dan wajib membayar setelah mampu
3. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Mengeluarkan dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi4. Muntah Disengaja
Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan5. Haid Dan Nifas
Bag wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya6. Memasukkan Jarum suntik
Masukan suatu hal dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, bisa membatalkan puasa, namun ada juga pendapat berbeda tentang hal ini.7. Gila (hilang akal)
Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila puasanya batal8. Memasukan Benda melalui Kubul dan Dhubur
Sengaja memasukan benda padat atau cair melalui kedua lubang (dubur atau qubul) dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin didalam air yang bisa menyebabkan air masuk9. Menghisab asap rokok Dengan Sengaja
Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda (ain) yang bisa masuk kedalam lambung keculi mencium wangi-wangianHal Yang Tidak Membatalkan Puasa
- Menelan ludah sendiri
- Berkumur saat sedang puasa (perlu berhati-hati)
- Sikat Gigi tengah hari (makruh)
- Mencium aroma masakan
- Keluar darah dari luka tidak sengaja kecuali menimbulkan rasa pusing dan lemas
- Muntah tidak dengan disengaja seperti sakit, mabuk perjalanan
- Keluar sperma tanpa sengaja seperti mimpi
- Pingsan jika sempat sadar disiang hari
Hal Yang Membatalkan Pahala Puasa
- Mengucapkan kata-kata dusta atau bohong
- Menggunjing (membicarakan kejelekan orang lain), adu domba dsb
- Memberi kesaksian tidak benar (palsu)
- Mengucapkan kata-kata kotor atau keji, sumpah serapah, ungkapan kotor akibat marah
- Mengucapkan kata-kata yang tidak membwa manfaat
- Ucapan lantang (teriakan), adu mulut dalam pertikaian
- Berbuat hasud (dengki) yang dapat merugikan orang lain
- Melihat perempuan lalu timbul nafsu
- Mencium perempuan bukan muhrimnya
- Melakukan pencurian dan sebagainya
Mungkin dalam penjelasan diatas ada banyak kekurangan atau mungkin ada berbeda pendapat dengan berbagai alasan dan dalil yang menguatkan, untuk hal itu anda bisa menambahkan melalui kotak komentar.
Referensi: http://www.tuliat.com
Posting Komentar
Posting Komentar