بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Sungguh sangat bahagia bagi muslimah yang bisa menunaikan ibadah haji. Nah, agar ibadah haji kita lebih bermakna dan membawa pahala yang besar, maka bagi setiap orang yang datang ke Baitulloh harus berbekal ilmu. Berikut ini pesan singkat yang dapat kami berikan untuk para wanita yang ingin berangkat haji. Wallohul Muwaffiq.
1. Bersyukur Atas Karunia Alloh Berupa Kesempatan Berangkat Haji
Bersyukurlah wahai saudariku para wanita muslimah atas besarnya karunia Alloh عزّوجلّ kepadamu, hingga engkau bisa berangkat haji. Karena berangkat ke Baitulloh adalah idaman setiap muslimah di mana sedikit sekali yang berkesempatan bisa mencapainya.
2. Luruskan Niat Ketika Berangkat
Karena haji adalah ibadah yang agung, janganlah engkau kotori dengan niat perusak ibadah. Ikhlaskan bahwa hajimu hanya semata-mata karena memenuhi panggilan Alloh عزّوجلّ. Jangan sekali-kali terbetik dalam hatimu ingin dikatakan bu haji, atau ingin terpandang di mata masyarakat, pamer, sombong dan lain-lain dari niat yang salah. Alloh عزّوجلّ berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Robb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Alloh)." (QS. al-An'am [6]: 162-163)
3. Berangkat Harus Bersama Mahrom
Ini merupakan kekhususan bagi kaum wanita. Mereka harus berangkat bersama mahramnya.
Mahrom seorang wanita adalah suaminya, atau orang yang haram menikah dengannya, seperti: bapaknya, anaknya yang laki-laki atau saudara laki-laki sekandung. (al-Mughni: 3/238) Syarat mahrom adalah laki-laki yang berakal dan sudah baligh, karena tujuan mahrom adalah untuk menjaga wanita, dan hal ini tidak terwujud jika mahromnya masih kecil atau tidak berakal alias gila. (al-Mufashol: 2/174)
Sangat banyak hadits-hadits yang melarang wanita bepergian seorang diri tanpa mahrom, Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"janganlah seorang wanita safar kecuali dengan mahromnya." (HR. al-Bukhori: 1862, Muslim: 1341)
Barangsiapa (wanita) yang sudah punya bekal nafkah untuk haji namun tidak mendapati mahrom yang bisa menemaninya, maka gugurlah kewajiban haji baginya dan dia termasuk orang yang tidak mampu. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. (Lihat al-Mufashol: 2/165-172, Dr. Abdul Karim Zaidan; Jami’ Ahkam an-Nisa’: 2/449-465, Musthofa al-Adawi; al-Ahkam al-Khoshshoh bil Mar'ah hlm. 257-266, Sa'ad al-Harbi; al-l'lam Fima Yakhussu al-Mar'ah fil Hajj min Ahkam hlm. 13-15, Yahya bin Ahmad; dan yang lainnya)
Akan tetapi bila seorang wanita tetap berangkat haji tanpa mahrom, maka hajinya sah namun dia mendapat dosa karena bermaksiat dengan bepergian seorang diri tanpa mahrom. (Subulus Salam: 4/175)
4. Menggunakan Harta Yang Halal
Harta yang engkau gunakan untuk berangkat haji hendaklah dari harta yang halal. Bersihkan segala perbekalan dirimu untuk berangkat haji dari perkara yang haram, karena harta yang halal adalah asas diterimanya sebuah amalan.
Ibnu Abdill Barr berkata: "Adapun haji mabrur yaitu haji yang tiada riya dan sum'ah di dalamnya, tiada kefasikan dan dari harta yang halal." ( at-Tamhid: 22/39)
5. Laksanakanlah Manasik Haji Dengan Benar
Contohlah manasik haji yang telah diajarkan oleh Rosululloh صلي الله عليه وسلم. Kerjakan segala kewajiban haji dan tinggalkanlah segala larangannya. Berusahalah untuk belajar dan meminta penjelasan yang benar tentang tata cara haji sebagaimana dicontohkan Rosululloh صلي الله عليه وسلم. Dalam sebuah hadits Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda:
خُذُوا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ
"Ambillah dariku tata cara ibadah hajimu." (HR. Muslim: 1297)
6. Perbanyaklah Amal Sholih
ketika engkau berada di tanah suci dan selama pelaksanaan ibadah haji perbanyaklah beramal sholih, berbuat kebajikan dan meninggalkan segala dosa. Alloh عزّوجلّ berfirman:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْـحـَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْـحَجِّ
"Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rofats (berkata-kata kotor tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (QS. al-Baqoroh [2]: 197)
Isilah waktu luang selama di tanah suci untuk memperbanyak amalan sholih. Tinggalkan kegiatan yang tidak bermanfaat, ingat engkau mungkin hanya sekali seumur hidup bisa pergi ke tanah suci.
7. Merasakan Keagungan Ibadah Haji Ini
Tanamkanlah selalu dalam dirimu bahwa ibadah haji adalah ibadah yang agung. Berusahalah untuk meraih haji yang mabrur, meraih ampunan Alloh gik dan mendapatkan surga-Nya. Ibadah haji bukanlah perjalanan tamasya atau sekedar ingin melihat-lihat, tetapi merupakan sebuah perjalanan keimanan yang penuh pelajaran dan makna.
8. Perhatikan Aturan Dan Adab-Adabnya
Ingatlah selalu bahwa ketika anda berada di tanah suci terdapat aturan dan adab-adabnya. Tidak boleh ada pembunuhan, tidak boleh menebang pohon, binatang buruan yang diganggu dan tidak boleh mengambil barang yang tercecer kecuali bagi yang hendak mengumumkannya dan lain-lain.
9. Mengenakan Pakaian Sesuai Syar'i
Ketika engkau melaksanakan manasik haji kenakanlah pakaian yang menutup aurat sesuai aturan agama, jangan mengenakan pakaian yang membuat fitnah para lelaki. Wajib bagi wanita untuk mengenakan pakaian sesuai aturan agama, baik dalam keseharian maupun saat menjalankan ibadah haji.
10. Jauhilah Ikhtilath
Jauhilah oleh kalian ikhtitath (campur baur dengan lelaki yang bukan mahrom), baik saat di pemondokan maupun ketika perjalanan haji.
11. Ber-Thowaf Dalam Keadaan Suci
Apabila engkau thowaf hendaklah dalam keadaan suci, karena Rosululloh صلي الله عليه وسلم berkata kepada Aisyah رضي الله عنها ketika mengalami haidh saat ihrom:
افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
"Kerjakanlah sebagaimana amalan orang yang haji, akan tetapi janganlah engkau thowaf di Ka'bah hingga engkau suci." (HR. al-Bukhori: 1650)
Bahkan thowaf dalam keadaan suci merupakan syarat menurut pendapat mayoritas ulama. [1] Akan tetapi bila dalam keadaan dhorurot, seperti wanita yang mengalami haid sebelum dirinya melakukan thowaf ifadhoh, padahal rombongan akan segera pulang dan tidak mungkin baginya untuk kembali lagi ke Makkah, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan baginya thowaf walaupun dalam keadaan haid dengan tetap menjaga diri agar darah haid tidak jatuh ketika thowaf, seperti memakai pembalut dan semisalnya. [2]
12. Berakhlak Baik dan Sabar Atas Gangguan yang Menimpa
Berakhlaklah yang baik antar sesama dan suka membantu kebutuhan orang lain. Tunjukkan bahwa engkau datang dari negeri yang memperhatikan tata krama hubungan antar manusia. Bersabarlah atas gangguan yang menimpamu, semisal bila terinjak atau engkau terdesak dan sempit saat thowaf, melempar jumroh dan lain-lain. Bersabarlah atas itu semua dan carilah pahala dari Alloh.
13. Tetaplah Di Atas Ketaatan Setelah Engkau Kembali Dari Tanah Suci
Salah satu tanda bahwa hajimu diterima oleh Alloh عزّوجلّ adalah engkau berubah menjadi baik dan tetap istiqomah dalam agama, menjalankan ketaatan, memperbanyak amal sholih dan meninggalkan segala larangan.
Bertobatlah kepada Alloh عزّوجلّ, sesali segala perbuatan dosamu dan minta ampunlah kepada-Nya. Perbanyaklah do'a kepada Alloh عزّوجلّ terutama di tempat-tempat yang terkabulkannya do'a, seperti: Arofah, Shofa, Marwah dan tempat-tempat lainnya.
Demikianlah untaian nasihat dan pesan singkat ini kami peruntukkan bagi saudariku muslimah yang akan berangkat haji. Kami hanya bisa mendo'akan semoga perjalanannya lancar sampai tanah suci. Bila anda menjumpai kesulitan di tanah suci atau permasalahan dalam manasik haji, maka janganlah malu untuk bertanya ke posko-posko yang sudah disiapkan oleh pemerintah Saudi Arabia di beberapa tempat. Semoga haji kita semua diterima oleh Alloh عزّوجلّ sebagai haji yang mabrur. Amin. Allohu A'lam.[]
[1] Al-Majmu' : 8/15, an-Nawawi, al-Mughni: 5/222
[2] Ini adalah pendapat yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam al-Fatawa al-Kubro: 26/199,al-lkhtiyaroot al-Fiqhiyyah hlm.176, al-Ba'li. Lihat pula as-Syarah al-Mumti': 7/262
Posting Komentar
Posting Komentar