Pengertian zakat
Zakat (Bahasa Arab: ﺯﻛﺎﺓ; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam.
Sejarah Zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah SWT.Kewajiban ini tertulis di dalam Al Quran.
Pada awalnya, Al Quran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M.
Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.
Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.
Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Syarat Zakat
Berbicara mengenai syarat - syarat zakat, maka dalam syarat zakat tersebut zakat diwajibkan bagi setiap orang atau badan dengan syarat - syarat zakat sebagai berikut :- Syarat zakat yang pertama adalah orang tersebut beragama islam. Para ulam sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang waras, merdeka dan juga memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu pula. Para ulama juga sependapat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada nonmuslim, karena zakat adalah ibadah dan termasuk salah satu rukun islam. Statusnya sama dengan syahadat, shalat, puasa ramadhan dan haji.
- Syarat zakat yang kedua ialah mencapai nishab dengan kepemilikan sempurna walaupun sifat harta itu berubah di sela-sela haul.
- Syarat zakat yang ketiga yaitu memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu.
- Syarat zakat yang keempat adalah harta tersebut tidak tergantung pada penggunaan seseorang.
- Syarat zakat yang kelima ialah harta itu tidak terikat oleh utang, sehingga menghilangkan nishab.
- Syarat zakat yang terakhir yaitu harta bersama dipersamakan dengan harta perorangan dalam hal mencapai nishab.
Manfaat Zakat
Menurut Dr. M. Quraish Shihab manfaat zakat ada 3 yaitu:Manfaat zakat yang pertama, zakat dapat mengikis habis sifat-sifat kikir di dalam jiwa seseorang, serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan dan mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah, sehingga pada akhirnya ia dapat menyucikan diri dan mengembangkan kepribadiannya.
Manfaat zakat yang kedua, zakat dapat menciptakan ketentraman dan ketenangan, bukan hanya kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat, sedekah dan infaq. Kedengkian dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup dalam kemiskinan, pada saat orang tersebut melihat orang lain yang berkecukupan apalagi berkelebihan tanpa mengulurkan tangan bantuan kepada mereka. Kedengkian ini dapat melahirkan permusuhan terbuka yang dapat mengakibatkan keresahan bagi pemilik harta tersebut, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan ketegangan dan kecemasan.
Manfaat zakat yang ketiga, mengembangkan harta benda. Pengembangan yang dimaksud dapat ditinjau dari dua sisi:
- Sisi spiritual, berdasar firman Allah "Allah memusnahkan riba dan mengembangkan shadaqah dan zakat" (QS. Al-Baqarah: 276) dan
- Sisi ekonomis-psikologis, yaitu ketenagan batin dari pemberi zakat, infaq dan sedekah akan mengantarkannya berkonsepsi dalam pemikiran dan usaha pengembangan harta. Disamping itu penerima zakat, infaq dan sedekah akan mendorong terciptanya daya beli dan produksi baru bagi produsen yang dalam hal ini adalah pemberi zakat, sedekah dan infaq.
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni :- Fakir. Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin. Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil. Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu’allaf. Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya. Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin. Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fisabilillah. Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb).
- Ibnus Sabil. Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
Yang tidak berhak menerima
- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah ( ahlul bait ).
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri .
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib ( fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah.
Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Zakat dalam Al Qur’an
1. QS (Al-Baqarah (2):43) “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.2. QS (At-Taubah (9):35)
” Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu “.
3. QS (At-Taubah (9):103)
” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka “.
4. QS (6: 141)
” Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan“.
Baca juga Macam-macam Zakat
Terimkasih informasi yang lekap tentang zakat
BalasHapus