1. Niat Ihram Haji
Niat adalah pekerjaannya hati. Mengucapkan niat hukumnya sunnah. Niat mengerjakan haji mengikut jenis haji:1. Haji Tamattu’ dan Haji Ifrad
Lafadznya:
Saya berniat mengerjakan haji dan aku berihram dengan-nya kerana Allah Ta’ala. Saya memenuhi panggilan-Mu ya Allah, saya niat haji”
2. Haji Qiran
Lafadznya:
Aku berniat mengerjakan haji dan umroh dan aku berihram dengan kedua-duanya kerana Allah Ta’ala. Saya memenuhi panggilan-Mu ya Allah, saya niat haji dan umroh”
Niat Bersyarat Niat ihram haji atau umrah ditambah dengan kalimat “jika aku terhalang oleh sesuatu kesulitan maka tahallulku di mana saja aku menemui kesulitan”.
Contoh:
“Aku berniat haji dan berihrom haji karena Allah, dan jika aku terhalang oleh suatu kesulitan maka tahallulku di mana saja aku menemui kesulitan itu”.
2. Wuquf
- Maksud Wuquf Wuquf artinya berhenti yaitu menghadirkan diri di Padang Arofah. Wukuf di Padang Arofah merupakan salah satu rukun ibadah haji, tidak ada haji jika tidak melaksanakan wuquf seperti hadits Nabi SAW “Al hajju arofah” yang artinya haji adalah wukuf di Arofah. Ketika sedang wukuf jamaah haji tidak boleh keluar dari batas-batas wilayah arofah karena menyebabkan batal wukuf-nya dan berarti juga tidak sah hajinya. Wukuf tidak disyaratkan suci dari hadats, namun sebaiknya kita dalam keadaan suci saat wuquf dimulai.
- Persiapan Berangkat Ke Arofah
- Membawa pakaian secukupnya untuk 4 hari selama di Mina, buku doa, sajadah, senter kecil, tikar lipat (perlak), obat-obatan dan peralatan mandi.
- Pagi hari tanggal 9 Dzulhijjah sebelum ke Arofah:
- Mandi
- Berpakaian Ihram
- Sholat Sunnah Ihram 2 rakaat
- Niat Haji (Miqotnya cukup di maktab masing-masing) Lihat bacaan niat di atas.
- Waktu Wuquf Mulai dari gelincir matahari hari 9 Zulhijjah hingga terbit fajar hari 10 Zulhijjah.
- Waktu Afdal Wuquf Berwuquf sebagian dari siang hari 9 Dzulhijjah dan sebaian dari malam 10 Zulhijjah
- Syarat Wuquf
- Telah berihram dengan niat haji
- Seorang yang ahli beribadat (Tidak Gila/Tidak Mabuk /Tidak Hilang Akal Sepanjang Masa)
- Berada di bumi Arafah walau seketika di dalam waktu Wuquf
- Amalan-amalan Sunnat Saat Wuquf
- Sholat berjemaah
- Bertalbiah
- Bertalbiah
- Berzikir/Berdoa/Bersholawat/Mujahadah
- Membaca Al-Quran,
- Sholat-sholat Sunnat
3. – Thawaf
- Pengertian Thawaf Thowaf ialah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dan diakhiri dari garis/arah sejajar dengan Rukun Hajar Aswad, tidak harus lurus dengan sudut Rukun Hajar Aswad.
- Syarat-syarat Thawaf
- Suci daripada hadats
- Suci badan/pakaian/tempat thowaf daripada najis
- Menutup aurat
- Bermula pada sudut Al Hajar Aswad, berniat tawaf jika Tawaf Qudum/Wada’/Sunat/Nazar
- Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan ke hadapan
- Berjalan bertujuan tawaf, bukan tujuan lain
- Cukup 7 kali keliling dengan yakin
- Dilakukan dalam Masjid haram dan di luar Hijir Ismail/Syadzarwan
- Jenis-jenis Thawaf
- Thawaf Qudum (Selamat Datang)
- Thawaf Rukun (Ifadhoh)
- Thawaf Wada’ (Selamat Tinggal)v
- Thawaf Sunnat
- Thawaf Nadzar
- Sunnah-sunnah Thawaf
- Berjalan kaki
- Berittiba’ bagi Thowaf yang diiringi dengan Sa’ei (lelaki)
- Melakukan Ramal (berlari-lari anak bagi thawaf yang diiringi dengan Sa’ei ) (lelaki)
- Istilam Hajarul Aswad dan mengecupnya / Istilam Rukun Yamani dan tidak mengecupnya
- Membaca zikir dan doa
- Berturut-turut 7 kali putaran
- Tawaf dengan khusyuk dan tawadhu’
- Sholat sunat Thawaf
5 – Sa’i
- Pengertian Sa’i Sa’i adalah berjalan mulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah lalu sebaliknya, dilakukan sebanyak tujuh kali. Tiap lintasan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali dan sebaliknya lintasan Marwah ke Shafa dihitung satu kali. Jika putaran benar maka hitungan terakhir (ke-7) berada/berhenti di Marwah. Tidak ada Sa’i Sunnah dan Sa’i tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
- Syarat-syarat Sa’i
- Dilakukan selepas Thawaf Rukun/Thawaf Qudum
- Bermula di Bukit Shafa, berakhir di bukit Marwah
- Cukup 7 kali dengan yakin. Dihitung sekali dari Shafa ke Marwah dan sekali dari Marwah ke Shafa
- Hendaklah sampai ke penghujung Sa’ei di Shafa dan Marwah
- Hendaklah Sa’ei di Batnul Wadi (tempat yang termaklum)
- Tidak berniat lain yang memalingkan tujuan Sa’ei
- Sunnah-sunnah dalam mengerjakan Sa’i
- Keluar ke tempat Sa’ei melalui Babusshafa
- Menaiki Bukit Shafa/Marwah hingga sampai batu-batu bukit
- Mengadap qiblat dan mengangkat ke dua tangan serta ber-takbir di Shafa dan Marwah
- Berlari-lari kecil bagi lelaki apabila sampai di tempat yang bertanda lampu hijau atau tiang hijau
- Muwalat (berturut-turut)
- Suci dari hadats kecil dan besar
- Berjalan kaki
- Berdoa / Mujahadah
6 – Tahallul – Bercukur/Bergunting
Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul bukan sekedar mencukur rambut seperti yang dipahami banyak orang.Ada dua macam tahallul yaitu:
- Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua dari tiga perbuatan yaitu:
- Melontar Jumrah Aqobah
- Thawaf Ifadhah dan Sa’i
- Tahallul dengan Bercukur
- Tahallul awal bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:
- Melempar Jumrah Aqobah kemudian Tahallul dengan mencukur rambut (a dan c).
- Melaksanakan Thawaf Ifadhah dan sa’i lalu Tahallul dengan mencukur rambut (b dan c).
- Tahallul Akhir (Tsani) ialah keadaan seseorang yang telah melakukan tiga perbuatan yaitu : Melempar Jumrah Aqobah, Bercukur, dan Thawaf Ifadhah dan Sa’i. Bila seseorang telah melakukan Tahallul Akhir ini maka telah terbebas dari semua larangan ihram termasuk hubungan suami istri.
Posting Komentar
Posting Komentar